BAPPEDA Halut

Berita

24/11/2023
Image
Rapat Koordinasi Permohonan tidak melepas kawasan hutan di Desa Talaga Paca

Kamis, 23 November 2023, telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekda Halmahera Utara, Drs. E.J. Papilaya., MTP, terkait surat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Talaga Paca nomor 005/LPHD-TP/E/IX/2023 yang mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak melepaskan status kawasan hutan di sekitar Danau/Talaga Paca. Surat ini sendiri dilatar belakangi oleh pengalaman terjadinya aktifitas perubahan bentang alam pada sempadan danau (yang berstatus APL) oleh pengusaha rumah makan/hotel yang tidak mampu dicegah meskipun LPHD bersama Pemerintah Desa Talaga Paca sudah berulang kali melakukan koordinasi.

Abdul Latif dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Manado yang hadir secara online menyampaikan bahwa prosedur pelepasan kawasan hutan sudah sesuai dan lengkap, tinggal ditandatangani oleh Menteri LHK, namun tertahan oleh adanya Surat LPHD Talaga Paca. Sementara itu para pihak yang hadir secara offline dalam rapat yakni diantaranya Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara pada prinsipnya ingin agar proses pelepasan kawasan hutan terus berlanjut. Sebagai solusi terhadap kekhawatiran kerusakan ekosistem Talaga Paca kedepannya, Sekda menyampaikan perlunya di dorong Peraturan Daerah tentang perlindungan Danau/Talaga Paca. Sekda juga menegaskan pentingnya segera melakukan penetapan defenitif batas desa sehingga Pemerintah Desa Talaga Paca bisa mengontrol aktifitas di sekitar danau.

Sebagai gambaran, berdasarkan peta pelepasan kawasan hutan yang ada, sekitar 80% areal sekeliling Talaga Paca masuk bagian kawasan hutan yang akan dilepaskan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL), hanya tersisa sekitar 20% berstatus kawasan hutan yang merupakan lokasi perhutanan sosial (hutan desa). Gua yang menjadi salah satu ikon ekowisata Talaga Paca juga masuk dalam area yang akan dilepaskan status kawasan hutannya.

Seluruh peserta rapat yang hadir berharap meskipun nantinya status lahan akan dikonversi menjadi APL, namun kelestarian danau yang menjadi sumber air bersih PDAM Tobelo ini tetap terjaga dengan memastikan pemanfaatan areal yang sesuai dengan tata ruang.

Share: