Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Terbentuknya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Halmahera Utara, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara yang dasar pembentukkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
Untuk menunjang kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, maka dibentuk beberapa organisasi perangkat daerah (Badan, Dinas, Kantor dan Bagian), diantaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Bappeda terdiri Sekretariat dan 4 (empat) bidang : 3 (tiga) bidang Perencanaan yakni bidang ekonomi dan sumberdaya alam, bidang Sumberdaya Manusia, bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah serta 1 (satu) bidang Pengendalian dan Evaluasi yang masing-masing membawahi 3 (tiga) Sub bidang/Jabatan Fungsional.
Dan Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Utara yakni perumusan kebijakan teknis perencanaan, mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Sejak dibentuk pada tahun 2003 hingga saat ini tahun 2025 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Halmahera utara, telah dipimpin oleh 9 (Sembilan) orang yaitu:
- Drs. Rusli Sibua, M.si. (Tahun 2003-2005)
- Drs. Aser Kadato,S.Sos. (Tahun 2005-2006)
- Ir. A.O Tumewu, M.Sc. (Tahun 2006-2009)
- Drs. Piet Hein Babua, M.si. (Tahun 2009-2010)
- Fredy Tjandua, S.Pt., M.Si. (Tahun 2010-2013)
- Drs. Deky Tawaris, MM. (Tahun 2013-2016)
- dr. Devie. C Bitjoli, M.Si. (Tahun 2016-2022)
- Abdul Azis, S.STP. (Tahun 2022-2024)
- Hernefer F.Tjandua, AP.,MH. (Tahun 2024 - Sekarang)
- Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Utara;