RPJMD HALMAHERA UTARA TAHUN 2025–2029 MASUKI TAHAP EVALUASI PROVINSI, MENUJU PENETAPAN PERDA
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Halmahera Utara mengikuti rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 11.00 WIT di Ruang Rapat Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan BAPPEDA Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris BAPPEDA Provinsi Maluku Utara. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kesiapan BAPPEDA Halmahera Utara, meskipun evaluasi RANPERDA RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025–2029 sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya proses evaluasi sebagai bagian dari mekanisme perencanaan yang akuntabel dan partisipatif. “RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan rencana pembangunan daerah berjalan efektif dan terukur,” ujarnya.
Rapat evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan BAPPEDA Provinsi Maluku Utara, didampingi oleh Tim Evaluasi RPJMD Provinsi. Dalam sesi tersebut, Kepala BAPPEDA Halmahera Utara memaparkan RANPERDA RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025–2029 yang telah disusun.
Dalam rangka mendorong perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, BAPPEDA Provinsi Maluku Utara memberikan masukan yang bersifat konstruktif. Masukan tersebut menitikberatkan pada pemetaan kondisi daerah saat ini, penajaman arah kebijakan pembangunan, penguatan indikator kinerja yang terukur, serta integrasi program prioritas daerah dengan agenda pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. Melalui proses evaluasi ini, diharapkan RANPERDA RPJMD Kabupaten Halmahera Utara dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan pembangunan daerah periode 2025–2029.
Hasil evaluasi akan dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar penyusunan Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang hasil evaluasi RANPERDA RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Halmahera Utara.