Forum Lintas Perangkat Daerah Bahas Rancangan Awal RENSTRA 2025–2029 Kabupaten Halmahera Utara
Tobelo, 2 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Greenland Tobelo, Desa Gura, dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Kasubag Perencanaan, serta pihak terkait lainnya.
Forum ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen RPJMD dan RENSTRA Tahun 2025–2029. Kegiatan bertujuan untuk membahas dan mempertajam substansi dokumen RENSTRA sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, terukur, dan tepat waktu.
Acara diawali dengan sambutan Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., yang menegaskan pentingnya penyelesaian dokumen RENSTRA oleh masing-masing OPD paling lambat dua bulan sebelum batas waktu yang ditentukan. Beliau menekankan bahwa RENSTRA bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi panduan kerja nyata bagi setiap perangkat daerah selama lima tahun ke depan. “Sudah waktunya kita membenahi tata kelola perencanaan. Jangan sampai Halmahera Utara terus tertinggal hanya karena keterlambatan administratif,” tegas Bupati.
Penguatan selanjutnya disampaikan oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd., sebelum memasuki sesi pemaparan materi. Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Utara, Hernefer F. Tjandua, AP., MH, memaparkan arah dan pedoman teknis penyusunan RENSTRA OPD yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025–2029. Dilanjutkan oleh Sekretaris Bappeda, Thomas Meyer Maneri, ST, yang mempresentasikan dokumen Rancangan Awal RENSTRA Bappeda sebagai referensi bagi seluruh Kasubag Perencanaan OPD.
Beberapa poin penting yang disampaikan Kepala Bappeda dalam penyusunan dokumen RENSTRA OPD antara lain:
- Dasar hukum penyusunan dokumen RANWAL RENSTRA,
- Keterkaitan RENSTRA OPD dengan RPJMD dan dokumen sektoral lainnya,
- Jadwal penyusunan RPJMD dan RENSTRA Tahun 2025–2029,
- Integrasi visi, misi, dan program Kepala Daerah berdasarkan RPJPD 2025–2045 (Tahap I) dan RPJMN 2025–2029,
- Isu strategis pembangunan daerah,
- Tujuan dan sasaran pembangunan,
- Kerangka pendanaan dan indikator kinerja utama.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang interaktif, memberikan ruang bagi peserta forum untuk menyampaikan masukan serta klarifikasi terhadap substansi dokumen RENSTRA masing-masing perangkat daerah.
Sebagai penutup, kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses penyusunan dokumen perencanaan yang lebih baik dan tepat waktu.